Sidang Vonis Anak Riza Chalid Digelar Maraton 12 Jam Hingga Pagi Buta
Sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung hingga Jumat dini hari.
Sidang yang digelar untuk sembilan terdakwa termasuk anak bos minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, itu dimulai sejak Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, atau memakan waktu hampir 12 jam.
Adapun sidang dibagi menjadi tiga klaster, yang masing-masing terdiri atas tiga terdakwa, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
(antara/fam/ryn)