KPK Periksa 12 Kades Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sadewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Mereka diperiksa dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana tipikor dan pemerasan, dimana Bupati Pati, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Kamis (27/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jum'at (27/2).
Dua belas Kades tersebut di antaranya:
1. Joko Waluyo, Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo.
2. Sri Suharto, Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
3. Darsono, Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
4. Suko, Kades Larangan, Kec. Tambakromo
5. Padmo Dwi H., Kades Maitan, Kec. Tambakromo
6. Masito, Kades Pakis, Kec. Tambakromo
7. Suwono, Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
8. Mat Kosim, Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
9. Sukiman, Kades Mencon, Kec. Pucakwangi, sekaligus Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Puncakwangi
10. M. Sulistiono, Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
11. Sumali, Kades Srikaton, Kec. Kayen
12. Mahfud, Kades Sumberarum, Kec. Jaken
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Belum ada informasi detail mengenai hal ini.
Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Lihat Juga : |
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Para tersangka dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(fam/kid)[Gambas:Video CNN]

