Kemendagri Minta Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Feb 2026 14:40 WIB
Kemendagri sarankan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud tinjau ulang rencana pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, karena bertentangan dengan prinsip efisiensi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan saran tersebut diberikan karena rencana pengadaan mobil mewah tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan saran tersebut diberikan karena rencana pengadaan mobil mewah tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. Kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau," kata Bima Arya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (28/2).

Bima meluruskan pendapat Rudy Mas'ud yang mengatakan rencana pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

Bima menjelaskan peraturan menteri dimaksud hanya mengatur mengenai kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik dengan harga.

"Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2026 tentang efisiensi," kata Bima.

Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan tajam dari publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengikuti isu pemberitaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar setiap pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan.

"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).

Budi mengingatkan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi sektor rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Area rawan meliputi mulai dari pengondisian, penyimpangan, penggelembungan harga atau mark up anggaran, hingga penurunan spesifikasi.

Sementara itu, Rudy Mas'ud pun sudah buka suara menyikapi kritik yang disampaikan sejumlah pihak.

Dia mengaku belum menerima mobil dinas seharga Rp8,5 miliar yang sedang menjadi polemik saat ini. Rudy bilang sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.

"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," kata Rudy kepada awak media, Senin (23/2), dikutip dari detikcom.

Rudy menyatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terlebih mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) sehingga membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ucap dia.

Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut mengatur kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," kata Rudy, Senin (23/2).

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]