Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari.
Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di nusantara tapi di mata dunia.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi sembilan lapan, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto serta M Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.
(fam/isn)