Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandung Sejak SD Selama 4 Tahun
Seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, ditangkap polisi usai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Tindakan asusila tersebut diketahui telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak korban masih berusia 11 tahun atau duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat tersangka terungkap setelah ibu korban memergoki PJ dan anaknya dalam kondisi tak berbusana di dalam kamar pada Oktober 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak korban berusia 11 tahun hingga kini menginjak kelas 9 SMP.
"[Mencabuli anak kandung] dari umur 11 tahun. Iya [selama empat tahun]. Sering seminggu empat kali, kadang lebih. Setiap sore atau malam," kata PJ saat diinterogasi polisi, Selasa (3/3).
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan tersangka memiliki sifat temperamen yang tinggi. Hal ini menjadi senjata PJ untuk mengintimidasi korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
"Motifnya karena nafsu," kata Melatisari kepada awak media.
Pihak kepolisian menyebut korban saat ini mengalami trauma berat. Untuk memulihkan kondisi psikisnya, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna memberikan pendampingan khusus.
"Korban mendapat pendampingan dan pemulihan trauma dari Pemkot Surabaya. Untuk tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, PJ kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.