Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Sabu 2 Ton
Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan dakwaan yang menuntut Fandi hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Hakim dalam amar putusannya menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Fandi bahwa jumlah Narkotika hampir 2 ton sabu dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda, sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.
Jaksa meyakini Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
[Gambas:Video CNN]

