icon-close
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo. (Antara Foto/Aji Styawan)
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan. (Antara Foto/Aji Styawan)
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. (Antara Foto/Aji Styawan)
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan. Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak. (Antara Foto/Aji Styawan)
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Rusmiyati (kiri), ibunda Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh (kanan) mencium kening anaknya seusai sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3).(Antara Foto/Aji Styawan)
FOTO: Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan Ribuan warga juga hadir di sekitar pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut. (Antara Foto/Aji Styawan)
icon-chevron-left
icon-chevron-right