Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian, DPR Turun Tangan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 15:06 WIB
Komisi III DPR akan memanggil pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang Nabilah O Brien yang kini ditetapkan tersangka usai melapor kasus pencurian di restonya.Tangkapan layar instagram @nabobrien
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR akan memanggil pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O Brien yang kini ditetapkan sebagai tersangka usai melapor kasus pencurian di restonya pada September 2025.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O'brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Menurut Habib, selain Nabila akan didampingi tim kuasa hukumnya, Komisi III DPR juga akan memanggil pihak kepolisian yang mengusut kasus tersebut.

Dia berharap audiensi nantinya akan menghasilkan keputusan yang baik agar tak ada siapapun pihak yang dirugikan.

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," ujar Habib.

Kasus tersebut bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER yang meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.

Buntutnya, pasutri itu kemudian nekat membawa pulang makanan tanpa membayar yang kasusnya belakangan viral di media sosial.

Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, selain keduanya, Nabila turut menjadi tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.

Sementara, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya," ucap Budi.

"Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut," sambungnya.

(thr/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK