Selain Delpedro, Hakim Juga Bebaskan Admin Gejayan Memanggil

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 16:44 WIB
Hakim membebaskan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus.
Hakim membebaskan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus.ANTARA FOTO/Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat turut membebaskan admin Gejayan Memanggil @gejayanmemanggil Syahdan Husein karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Syahdan dkk tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Syahdan, tiga terdakwa lain yang divonis bebas ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada mekanisme hukum kasasi yang bisa ditempuh para pihak.

Berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, hakim mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan perbuatan para terdakwa masuk ke dalam kategori berita bohong dan bertujuan untuk menghasut orang melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Tak ada satu saksi pun termasuk saksi anak yang menerangkan bahwa ia diajak para terdakwa baik langsung atau tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.

"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.

Hakim menyinggung salah satu unggahan tertanggal 27 Agustus 2025 di Instagram Lokataru Foundation seputar pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang hendak melakukan demonstrasi tetapi mendapat ancaman.

Meski terdapat narasi "kita lawan bareng" dalam unggahan tersebut, hakim memandang hal itu sebagai bentuk dukungan advokasi terhadap pelajar yang mendapat ancaman sanksi, bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap aparat negara atau pemerintah.

Hakim juga menyinggung unggahan di Instagram Gejayan Memanggil yang berisi narasi "kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas". Hakim menilai narasi tersebut bukan bersifat menghasut melainkan kiasan dari rasa kecewa.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq.

Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]