Nabilah O'Brien Ajukan Gelar Perkara Khusus, Minta Kasus Dihentikan
Selebgram sekaligus pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Permintaan dilayangkan buntut penetapan Nabilah sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV terkait aksi pencurian di restoran miliknya.
"Melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goldie mengungkapkan pada malam tadi Nabilah juga telah dimintai keterangan oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) terkait kasus yang menjeratnya.
"Semalam, kami sampai jam 12 di Paminal, untuk merespons. Mereka (Paminal) merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini," tutur dia.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial. Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang. Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yg dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya," ucap Budi.
"Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dlm penanganan perkara tersebut," sambungnya.
(dis/gil)[Gambas:Video CNN]

