PN Batam Vonis Penjara Seumur Hidup ABK WN Thailand Kasus Sabu 2 Ton
Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang berwarga negara Thailand Weerepat Phongwan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Jumat (6/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (5/3), majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tanggapan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Lalu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.
(antara/arp/gil)[Gambas:Video CNN]
