Eks Pj Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,8 M

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2026 22:00 WIB
Ilustrasi. Mantan Dirut Perumda Majene, AA, ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp1,83 miliar. (Istockphoto/Dony)
Makassar, CNN Indonesia --

Mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, inisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2024.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton dalam keterangannya, Senin (9/3).

AA diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana perusahaan melalui pertanggungjawaban fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Tersangka terhitung hari ini, Senin (09/03), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Sukarman mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan.

"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," katanya.

(mir/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK