Kepala Bappisus soal Perintah Siaga 1 Panglima TNI: SOP Jelang Lebaran
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto buka suara soal telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mulai memerintahkan jajarannya untuk siaga 1.
Ia menyebut hal itu merupakan prosedur rutin menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Ya itu kan SOP rutin ya untuk menjaga kondusivitas ya seluruh rakyat kita dalam melaksanakan hari libur Lebaran ya. Mudik pulang kampung masing-masing ya," kata Aris di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk siaga 1 dan menyiapkan langkah antisipasi atas perkembangan situasi akibat konflik di Timur Tengah.
Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Surat berisi tujuh instruksi agar jajaran mulai siaga dengan menyiapkan sejumlah langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi akibat perang Iran dengan AS-Israel tak kunjung mereda.
Surat itu menuai kritik. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendesak Presiden dan DPR mencabut surat telegram tersebut.
Koalisi ini berisikan Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.
"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3).
Koalisi menyatakan Prabowo tak bisa tinggal diam atas hal ini. Mereka beranggapan jika Prabowo membiarkannya, maka dapat dikatakan secara politik bahwa ia sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.
"Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," ucap dia.
Koalisi menilai surat telegram itu juga tak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.
Mereka menyatakan Pasal 10 UUD NRI 1945 menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lalu aturan itu juga diperkuat Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
(mnf/isn)[Gambas:Video CNN]