Deputi KPK Beri Hormat Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2026 12:29 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu apreasiasi putusan hakim. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang menolak Praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Asep bersyukur KPK bisa melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pada pekan ini, terang dia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut.

"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sudah dipanggil. Minggu ini," ucap dia.

Saat dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Yaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.

Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK