DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Ketahanan Siber dan RUU PSK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2026 13:16 WIB
Rapat Paripurna DPR ke-16 menerima tiga Surpres dari Presiden, termasuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Pertahanan Siber.
Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-16 masa sidang IV mengumumkan telah menerima tiga Surat Presiden (Surpres), Kamis (12/3).

Sebanyak dua Surpres berisi penugasan terhadap wakil pemerintah untuk memulai pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut, nomor R-06, hal tentang RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"R-07, tentang RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," imbuhnya.

Sedangkan, satu Surpres sisanya terkait pengesahan kerja sama atau kemitraan ekonomi antara pemerintah RI dan Kanada.

"R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada," ujar Puan.

Puan menegaskan Surpres tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]