Roy Suryo Bicara Opsi RJ Kasus Ijazah Jokowi, Ikut Jejak Rismon?

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2026 13:42 WIB
Roy Surto mengklaim masih punya senjata pamungkas meladeni kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, ia juga bicara soal opsi restorative justice.
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo mengaku menyerahkan keputusan soal opsi restorative justice (RJ) di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke kuasa hukumnya.

"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).

Roy bahkan mengklaim dirinya masih memiliki 'Kartu As' terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjeratnya saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Nah, itu ya. Kartu As-nya masih disembunyikan," ucap dia.

"Ada dong (Kartu As), kita pasti punya dong. Tapi tunggu saja semua tanggal mainnya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Roy juga menegaskan bahwa dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap melanjutkan kasus ijazah tersebut.

"Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ.

Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan RJ itu diajukan Rismon pada pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]