LBH Surabaya Susun Bantuan Buat Aktivis yang Ditangkap Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2026 18:37 WIB
LBH Surabaya akan mendampingi aktivis Komar yang ditangkap kembali saat baru bebas. Mereka curiga ada dugan kelalaian aparat yang abai asas ne bis in idem.
Ilustrasi upaya pembelaan hukum. (Istockphoto/simpson33)
Surabaya, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tengah menyiapkan serangkaian langkah hukum untuk mendampingi aktivis asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya tepat pada hari pembebasannya.

Komar juga telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya untuk kasus tak jauh berbeda dengan yang membuatnya dipenjara di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menyatakan, pihaknya kini sedang berfokus melakukan asesmen terhadap kondisi dan duduk perkara yang menjerat Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya ini dilakukan segera setelah tim mendapatkan informasi mengenai ketidakjelasan status penahanan yang membuat pihak keluarga Komar kebingungan.

"Kami masih melakukan asesmen terhadap Komar yang mana Komar ini adalah tertanggung gitu kan. Makanya orang tuanya masih belum paham betul. Apakah masih di kepolisian, apakah masih di Kejaksaan," kata Habibus, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).

LBH Surabaya menyebutkan prioritas saat ini adalah menjumpai Komar secara langsung guna mendiskusikan kronologi detail serta mengumpulkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan.

Ia mengatakan, langkah ini krusial dilakukan sebab data lengkap mengenai konstruksi perkara yang dituduhkan oleh pihak kepolisian belum sepenuhnya diterima oleh tim hukum.

"Sehingga kami hari ini langkah pertama akan menemui yang bersangkutan dan akan berdiskusi lebih jauh tentang upaya apa yang bisa dilakukan begitu. Masih kita coba lihat dokumen-dokumen yang ada dipegang oleh yang bersangkutan begitu," katanya.

Berdasarkan informasi awal, Komar diduga terjerat kasus yang berkaitan dengan unggahannya di media sosial pada akun @blackbloczone, serupa dengan perkara yang sebelumnya dihadapinya di Bandung.

Komar sebelumnya sudah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah karena mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dinilai melakukan penghasutan saat kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.

Setelah tuntas menjalani masa pidana, Komar dijadwalkan menghirup udara bebas pada Senin (9/3). Namun, aparat Polrestabes Surabaya telah menanti di depan gerbang Rutan Kebon Waru dengan membawa surat perintah penangkapan.

Asas ne bis in idem

Polrestabes Surabaya menyebut Komar ditangkap karena unggahan akun media sosial yang dikelolanya, berdampak pada kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

Oleh karena itu, Habibus mengatakan LBH Surabaya mencurigai ada indikasi aparat melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap regulasi hukum yang berlaku, terutama terkait pemidanaan berulang atas konten digital yang sama.

Ia menilai penangkapan Komar ini sebagai bentuk pengabaian terhadap asas ne bis in idem yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru.

"Dalam perkara Komar ini sebetulnya ada indikasi aparat penegak hukum itu lalai terhadap beberapa regulasi salah satunya bicara tentang satu perkara itu tidak bisa diadili beberapa kali atau yang dinamakan ne bis in idem," kata Habibus.

Habibus menyebut, LBH Surabaya membuka lebar semua opsi pendampingan hukum, baik yang bersifat litigasi di dalam persidangan maupun langkah-langkah non-litigasi di luar pengadilan.

"Sebab upaya itu kami sedang diskusikan dengan yang bersangkutan. Nanti bisa disampaikan ke publik, bisa berupa praperadilan atau melakukan upaya-upaya pelaporan di luar pengadilan misalkan ke Komnas HAM ataupun Komisi III DPR RI," katanya.

Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status perkara Komar di Surabaya telah memasuki tahap P21 atau lengkap. Dengan demikian, setelah dilimpahkan ke jaksa, Komar selangkah lagi akan segera disidang.

"Benar dan tersangka sudah diserahkan ke JPU karena perkaranya sudah P21. Per Selasa, 10 Maret 2026," kata Edy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).

Edy menyebut, Komar ditangkap karena unggahan akun media sosial yang dikelolanya, berdampak pada kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

"Kasusnya sama penghasutan menggunakan akun @blackblokzone yang berakibat kerusuhan di Grahadi," ucapnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto merinci Komar dipersangkakan pasal berlapis terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

"Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," ujar Hadi. 

[Gambas:Instagram]

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]