Enam Anggota Ditresnakoba Polda NTT Ikut Terseret Dugaan Pemerasan

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 15:55 WIB
Enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT diperiksa terkait dugaan pemerasan tersangka oleh Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol ATB.
Ilustrasi poilsi. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Kupang, CNN Indonesia --

Enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terseret kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Dirresnarkoba Polda NTT nonaktif Kombes Pol ATB.

Enam anggota reserse itu tengah diperiksa Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam polisi yang diperiksa Bidpropam Polda NTT tersebut antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Sementara itu Kombes Pol ATB diperiksa Divpropam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangannya mengatakan Kombes ATB dan enam personelnya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka yakni SF dan JH sebesar Rp. 375 juta.
"Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) bersama enam personel penyidik pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," kata Henry melalui keterangan tertulis Sabtu (14/3).
Henry menerangkan enam penyidik tersebut bersama Kombes ATB pun sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka masing-masinh

Terkait pemeriksaan Kombes ATB oleh Divpropam Polri, Henry belum dapat menjelaskan lebih banyak saat dikroscek CNNIndonesia.com pada Minggu (15/3).

Namun Henry belum membeberkan waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes ATB. Dan juga belum mengetahui hasil pemeriksaan.

"Kalau hasil pemeriksaan juga saya belum tahu pasti, karena pemeriksaan di Mabes Polri," ucapnya.

Henry menerangkan untuk enam anggota Ditresnarkoba yang ikut terseret kasus bersama Kombes ATB sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda NTT.

Keenam orang tersebut yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilakukan gelar perkara khusus antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT.

"Gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Henry.

Dia pun meminta agar masyarakat mendukung penuh proses yang tengah dilakukan Polda NTT untuk membersihkan institusi dari praktik anggota yang mencoreng nama baik Polri.

Sementara itu Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan nanti, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(eli/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]