Gugatan Roy Suryo, Rismon, Tifa atas Pasal KUHP-UU ITE Tak Diterima MK

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 11:29 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE. Permohonan dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai penjelasan yang memadai pada bagian posita mengenai alasan para pemohon meminta agar norma tertentu dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis. Sementara itu, terhadap subjek lain yang tercakup dalam norma tersebut tetap diberlakukan tanpa pengecualian.

Mahkamah juga menilai penafsiran yang diminta para pemohon dalam petitum tersebut secara spesifik hanya berkaitan dengan kepentingan mereka sendiri. Padahal, jika norma dimaknai sebagaimana dimohonkan, maka penafsirannya akan berlaku secara umum.

"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

Selain itu, MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 yang mengaitkan norma yang diuji dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto'. Dalam permohonan tersebut diminta agar norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.

Mahkamah kemudian menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur. Meski MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (10/2), kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.

Ia menilai beberapa ketentuan, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kerap digunakan untuk membungkam kritik yang disampaikan masyarakat, terutama kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK