Rumah Bupati-Kantor PUPR Rejang Lebong Digeledah, Rp1 Miliar Disita

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 12:53 WIB
Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari jadi tersangka korupsi jatah THR. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah banyak tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Sejumlah tempat dimaksud yaitu Rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Rumah dan Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 15 Maret 2026.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (16/3).

"Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," sambungnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kadis PUPR Harry Eko.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK