104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Punya izin PBG
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat sebanyak 104 lapangan padel di wilayahnya tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho dalam kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Jakarta, Senin.
Adapun tahapan penindakan diawali berdasarkan hasil pengawasan. Jika diketahui bangunan tetap dibangun tanpa melengkapi PBG, maka akan diberikan surat peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh tahapan prosedur mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.
Menurut Ali, langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Hari ini, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaksel melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin PBG. Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kemudian, juga ada larangan lapangan padel untuk dibangun di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di perumahan warga namun sudah memiliki izin, diputuskan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

