KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (17/3).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Selang dua hari, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiganya yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasil audit itu diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Sehari setelahnya, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
(antara/isn)