Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Bali
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di klub malam New Star Club yang berada di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait aktivitas peredaran ekstasi di New Star Club.
Ia menyebut penangkapan dilakukan lewat penyamaran oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
Dalam prosesnya, kata dia, petugas menanyakan kepada pelayan I Gusti Bagus Adi Pramana (41) apakah tersedia narkotika di tempat tersebut. Setelahnya, pelayan itu menyampaikan kepada captain room Muhammad Rokip (27) terkait permintaan itu.
Eko mengatakan dari tangan Rokip penyidik menemukan total 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain yang siap edar di dalam jok motornya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Bagus, didapati informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).
"Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sosok Opik bukanlah staf resmi kelab tersebut. Namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung di kelab tersebut
Barang haram itu dikirim oleh kurir dan ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Selanjutnya ekstasi diambil oleh pengedar dan didistribusikan ke pengunjung melalui sistem VIP Room atau order langsung.
"Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel). Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan," tuturnya.
Dalam kasus ini pihaknya kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta dan I Dewa Ketut Wiranida.
Selain menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan, tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Polisi kemudian bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut, menentukan tingkat ketergantungan, dan mendalami peran pengunjung, apakah sebagai penyalahgunaan atau terkait jaringan peredaran.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tingkat ketergantungan serta peran para pengunjung tersebut dalam perkara narkotika, apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika," ujar Eko.
Eko menambahkan peredaran narkoba di klub malam itu dilakukan secara terstruktur. Selain itu, pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," ujarnya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
