7 Anggota Resnarkoba Polda NTT Terlibat Pemerasan Ditempatkan Patsus
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro beserta enam anak buahnya ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi, keputusan pematsusan tersebut diambil oleh Propam Mabes Polri dan diumumkan pada Senin (16/3), kemarin.
"Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga diperiksa dan mendapatkan status yang sama karena dugaan keterlibatan dalam kasus yang sama," tulis Kombes Pol Henry kepada CNNindonesia.com, Selasa, (17/03).
Enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang dipatsus itu adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Henry menjelaskan, setelah tahap pematsusan ini, Divisi Propam Polri bersama Bidang Propam Polda NTT akan menggelar proses perkara untuk menetapkan status hukum Ardiyanto dan enam rekannya.
Kasus bermula antara Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka, SF dan JH, dengan total nilai yang terkait mencapai Rp375 juta.
Sebelumnya Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko, menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol ATB dan enam anggota Ditresnarkoba lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan.
"Iya benar, (Diresnarkoba) dinonaktifkan bersama enam anggotanya" kata Henry dalam keterangannya Sabtu (14/3) malam.
Dia mengatakan Kombes ATB dinonaktifkan dari jabatannya adalah langkah tegas Kapolda NTT dalam menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.
Kombes ATB dinonaktifkan karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
"Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB.) bersama enam personel penyidik pembantu (ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," jelas Henry
Selain Kombes Pol ATB, enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang turut dinonaktifkan yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Henry menyebut kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kombes Pol. ATB dan enam anal buahnya bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
"Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya," ujar Henry.
Dia menjelaskan dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Kombes ATB selaku Dirresnarkoba Polda NTT diperiksa Divpropam Mabes Polri, sementara enam anak buahnya diperiksa Propam Polda NTT.
(eli/lou/kid)