MAKI Desak Dewas KPK Turun Tangan Usut Tahanan Rumah Yaqut
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Desakan itu disampaikan menyusul Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mengkritik keras keputusan KPK mengubah status itu karena tidak jelas dan terlebih lagi dilakukan secara diam-diam.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin, Minggu (22/3).
"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik."
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," ia menekankan.
MAKI mendesak KPK mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah. Dalam catatan Boyamin, perubahan status tahanan biasanya dilakukan terhadap tersangka yang sakit.
KPK bahkan disebut Yaqut pernah menolak penangguhan penahanan tersangka yang sakit atau tua. Di sisi lain, tahanan yang pernah dikabulkan penangguhannya disebut Boyamin karena yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit.
Ia membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
"Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan," tuturnya.
"Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujar Boyamin.
Boyamin juga menekankan bahwa keputusan mengubah status tahanan Yaqut juga berpotensi mendapat protes dari tahanan lain.
"Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," imbuhnya.
Terlebih lagi, perubahan status tersebut bisa merusak KPK yang pernah lekat dengan citra lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanannya jika tanpa berdasarkan alasan yang kuat.
"Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit," ucapnya.
" Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu."
Perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah diketahui melalui istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
(chri)