Susul Yaqut, Keluarga Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Penahanan

CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2026 17:00 WIB
Keluarga mantan Wamenaker Noel Ebenezer juga akan mengajukan pengalihan penahanan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Permohonan ini menyusul langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu mendapat status penahanan rumah saat lebaran lalu.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar  saat dihubungi, Senin (23/3).

Noel saat ini masih ditahan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bedanya Yaqut dalam penahanan KPK dan berstatus tersangka.

"Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur," kata Aziz Yanuar.

Aziz megakui pengajuan permohonan itu salah satunya berkaca dari pengalihan tahanan Yaqut.

Selain itu, ia mengatakan Noel juga memiliki masalah kesehatan sehingga harus dirawat insentif.

"Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif," katanya.

Aziz juga menyinggung soal perayaan hari keagamaan yakni Paskah di awal bulan depan.

"Selain itu juga memperingati paskah," katanya.

Sebelumnya Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya, Sabtu (21/3) lalu.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK menyatakan pengalihan jadi tahanan rumah itu hanya sementara, dan dipastikan bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. KPK membantah ada pengistimewaan. KPK juga menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.

 

(yoa/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK