WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup
Warga negara Irak inisial F, tersangka pembunuhan cucu Mpok Nori berinisial DA (37) terancam pidana penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan dalam perkara ini tersangka F dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Selain itu, dalam perkara ini tersangka F juga dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Cucu Mpok Nori berinisial DA (37) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penemuan bermula saat ibu korban yang berinisial B mendatangi kontrakan korban di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB.
"Kemudian [ibu korban] melihat pintu kontrakan terkunci," ujar Kasubdit Resmob PMJ AKBP Ressa Fiardi dalam keterangannya, Sabtu.
Kemudian, kakak korban yang berinisial A membuka pintu rumah. Korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Posisi korban ada di lantai dengan kondisi darah sudah mengering.
"Kemudian melihat DA sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai dan kasur terdapat darah mengering," ucap Ressa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap WN Irak berinisial F saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatra di Jalan Tol Tangerang-Merak.
(dis/gil)