TAUD soal Kabais TNI Mundur: Bongkar Komando Serangan Air Keras Andrie
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar rantai komando perintah penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk segera diungkap.
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya yang juga Koordinator KontraS merespons mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo.
"Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
TAUD, kata dia, juga mempertanyakan keseriusan TNI dalam mengungkap aksi serangan teror kepada Andrie Yunus. Pasalnya, kata dia, dalam konferensi pers kemarin tidak ada penyampaian informasi perkembangan penyidikan dari TNI.
Termasuk soal pertanggungjawaban komando dari para pelaku serta bagaimana rantai perintah penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Padahal menurut Dimas pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik.
"Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai langkah pergantian jabatan Kepala BAIS juga tidak serta merta bisa disebut sebagai bentuk akuntabilitas. Dimas menegaskan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.
Ia mengatakan dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.
"Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa," jelasnya.
Dimas memandang dengan mundurnya Kabais TNI itu hanya sebagai cara agar pertanggungjawaban tidak menyasar ke level yang lebih tinggi seperti Panglima TNI ataupun Menteri Pertahanan.
Di sisi lain, ia khawatir dengan mundurnya Kabais TNI itu justru akan melepaskan yang bersangkutan dari potensi pelanggaran pidana dalam kasus Andrie Yunus. Padahal, kata dia, jika ditemukan keterlibatan maka seharusnya tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," ujarnya.
Terakhir, TAUD juga mendesak agar pelaku penyiraman air keras harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini juga dinilai sejalan dengan Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.
Andrie disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.
Serangan terjadi usai Andrie menghadiri acara podcast bertema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Polda Metro Jaya memperkirakan ada lebih empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Di sisi lain Mabes TNI mengaku telah menahan empat prajurit yang diklaim terkait serangan air keras tersebut.
Terbaru Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3).
(fra/tfq/fra)