MAKI Surati DPR Usut Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Lewat Panja

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 16:29 WIB
MAKI minta DPR buat Panja usut pengalihan tahanan rumah eks Menag Yaqut di kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna pendalaman terkait sengkarut pengalihan penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut telah dikirim melalui jalur online website pengaduan DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpendapat bahwa Panja DPR tersebut diperlukan sebagai pengawas eksternal KPK.

"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Ia juga berpendapat meskipun Menteri Agama era Presiden Joko Widodo itu telah dikembalikan ke dalam rutan, peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan menyimpang lainnya dari KPK tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK yang pihaknya lakukan kemarin, Rabu (25/3).

Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026, pihaknya menilai ada dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.

"Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut, ke Dewan Pengawas KPK.

Boyamin mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, KPK sudah menyatakan bahwa pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).

Budi menjelaskan pengalihan status tahanan tersebut menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya.

Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK juga mengklaim telah melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.

(fam/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK