Jejak Samin Tan: Lolos dari Jerat KPK, Kini Jadi Tersangka di Kejagung

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Mar 2026 11:07 WIB
Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan jadi tersangka kasus penyimpangan pengelolaan tambang. Ia pernah lolos dari jerat KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan harus kembali berhadapan dengan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung baru saja menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016-2025.

"Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantornya, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari.

"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST [Samin Tan] dalam perkara tersebut," sambungnya.

Syarief menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.

Syarief mengungkapkan PT AKT masih melakukan penambangan hingga tahun 2025 padahal terminasi telah berakhir sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya disebut secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Mereka bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Kejaksaan Agung, terang Syarief, memastikan akan meminta pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara dimaksud.

"Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata dia.

Syarief menyebut ada kerugian negara akibat kegiatan pertambangan tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AKT.

Nilai pasti kerugian tersebut masih dalam penghitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sempat lolos dari KPK

Pada 15 Februari 2019 silam, Samin Tan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020, dan ditangkap KPK pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Eni Saragih pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis hakim menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi.

Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Adapun Eni Saragih dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor. Dalam putusan perkara Eni Saragih, majelis hakim menilai yang bersangkutan terbukti menerima Rp5 miliar dari Samin Tan.

Kasus yang menjerat Samin Tan di KPK tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Sofyan Basir juga divonis bebas.

(ryn/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK