2 WN Brasil Jadi Tersangka Pembunuhan WN Belanda di Bali, Masuk DPO

CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2026 03:00 WIB
Polda Bali menetapkan dua WN Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49) di depan sebuah vila, Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Ilustrasi (iStockphoto/aradaphotography)
Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali menetapkan dua Warga Negara (WN) Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49) di depan sebuah vila, Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

Dua tersangka itu yakni Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), yang sudah berhasil kabur ke negaranya. Mereka pun sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan red notice ke interpol.

"Kita menetapkan dua orang tersangka dan sesuai dengan pelintasan kerja sama kita dengan tingkat pusat dan instansi-instansi terkait," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28/3) sore.

"Kami sudah mengajukan daftar pencarian orang dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran untuk di tingkat lebih jauh," imbuhnya.

Adhi mengatakan dua tersangka diduga menusuk korban dengan pisau hingga tewas pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA. Mereka berhasil kabur dari Indonesia pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua tersangka menginap di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dari data perlintasan, mereka masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari 2026.

"Kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Adhi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk melacak perlintasan kedua tersangka termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka.

"Nanti identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui DPO. Kami juga telah mengajukan red notice agar bisa dilakukan penangkapan di negara tujuan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pihaknya juga masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.

"Itu yang masih kami dalami berkaitan dengan motif. Apakah ada hubungan bisnis atau yang lain, kami masih dalami," ujarnya.

Joseph mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan WNA. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, seorang pria WN asal Belanda, bernisial RP (49) tewas setelah diduga dianiaya oleh dua orang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Untuk pelaku masih lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (24/3).

Peristiwa itu terjadi setelah korban dan kekasihnya hendak pergi keluar dari vila tempatnya menginap, sekitar pukul 22.00 WITA, Senin (23/3).

Tak lama pacar korban melihat dua orang berboncengan dengan menggunakan motor. Kemudian orang tak dikenal itu putar balik dan mendekati korban.

Tiba-tiba dua orang itu menyerang korban pisau. Kekasih korban berhasil kabur dan sembunyi di salah satu vila.

"Pacar korban sempat melihat pelaku memasuki vila korban akan tetapi tidak lama kemudian langsung keluar lagi dikarenakan tidak menemukan pacar korban dan melanjutkan untuk menusuk korban," ujar Ariasandy.

Setelah merasa aman, kekasih korban keluar dari persembunyian dan teriak meminta tolong. Korban sudah terkapar berlumuran darah.

(fra/kd/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK