Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Penculikan-Mutilasi WNA Ukraina
Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap WNA asal Ukraina, Igor Komarov (28) atau IK.
Dari jumlah tersebut, enam orang berstatus tersangka utama, sementara satu lainnya berperan sebagai mencari dan menyewakan kendaraan untuk para pelaku beraksi.
Para tersangka diketahui berasal dari beberapa negara yakni Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah NP (29) dan SM (40) asal Rusia, DH (45), VN (43), dan RM (28) asal Ukraina, serta VA (28) asal Kazakhstan. Sementara itu, satu pelaku pembantu berinisial CBG asal Nigeria telah diamankan pihak imigrasi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja panjang dan intensif aparat kepolisian.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan ada enam TKP. Dan persesuaian bukti-bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui scientific crime investigation, serta koordinasi yang intens dengan pihak imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dalam hal ini NCB interpol, ke beberapa negara kemudian Kominfo juga pihak-pihak lain," kata Irjen Daniel, Senin (30/3).
"Kemudian dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak 7 orang. Dan kesemuanya adalah warga negara asing, 7 orang semuanya warga negara asing," imbuhnya.
Peristiwa penculikan terhadap korban bermula pada Minggu (15/2) malam, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat itu, korban diculik ketika tengah mengendarai sepeda motor miliknya.
Laporan kejadian diterima Polsek Kuta Selatan pada Senin (16/2) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti penting, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, seperti di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan sebuah vila di kawasan Munggu, Kuta Utara.
Kasus ini mencapai puncaknya pada Kamis (26/2), saat warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil uji forensik memastikan potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari korban.
"Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, satu orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar red notice," ujarnya.
"Untuk mengelabui petugas para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama masih kita dalami," lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan terdapat enam tempat kejadian perkara yang tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
"Kami bagi menjadi klaster, ada di 6 TKP. Mulai dari persiapan sampai penemuan potongan tubuh. Dan 6 TKP ini mencakup 4 wilayah di Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar dan terakhir potongan tubuh ada di Gianyar," ujarnya.
Polisi juga menemukan bahwa para pelaku telah melakukan survei terhadap korban sejak akhir Januari 2026 dengan intensitas tinggi.
"Enam orang ini, mereka saling bergantian, satu hari itu bisa sampai empat kali (melakukan survei) itu selama beberapa hari. Jadi orang ini bergantian masing-masing, ada jamnya oleh si A, jamnya oleh si B, jamnya oleh si C," ungkapnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah vila, sebelum akhirnya potongan tubuhnya ditemukan di sejumlah lokasi. Polisi menduga eksekusi dilakukan di wilayah Gianyar, meski bercak darah ditemukan di beberapa TKP.
"Hasil analisa dari forensik tentang kematian serta dari persesuaian antara GPS kendaraan, analisa IT dan beberapa bercak darah yang ditemukan, memang sementara patuh diduga adalah di TKP kelima yang di Gianyar tersebut. Namun demikian yang namanya eksekusi ini tempatnya beberapa tempat, karena masing-masing tempat juga ditemukan bercak darah," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka telah melarikan diri ke luar negeri secara bertahap. Sementara itu, pelaku pembantu CBG berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat pada Senin (23/2).
"Setelah dilaksanakan koordinasi dan sebagainya. Mereka sudah ada di luar negeri. Untuk DPO-nya ada 6 orang, karena yang satunya sudah di imigrasi dari 6 orang ini teridentifikasi dari 4 negara," jelasnya.
Polisi juga mengungkap peran CBG yang membantu menyewakan kendaraan menggunakan paspor palsu.
"Berdasarkan komunikasi kita dengan imigrasi atau Hubinter Polri memang secara bertahap mereka keluar atau kabur dari Bali untuk menuju luar negeri. Setelah melaksanakan koordinasi dengan interpol dunia kita telah mengetahui dimana posisi-posisi sementara diduga akhir dari para enam buronan tersebut," ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tiga alat pelacak GPS.
Para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian memastikan identitas korban melalui uji DNA. Hasilnya menunjukkan kecocokan sangat tinggi antara sampel tubuh yang ditemukan dengan DNA keluarga korban.
"Perbandingan dari hasil profil DNA tersebut dapat disimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA ibu korban adalah cocok dengan alel material dari profil darah pada mobil Avanza hitam mobil darah pada Villa Summer di Tabanan dan hasil profil DNA pada ke enam sampel tulang yang sudah kita periksa tadi berdasarkan perhitungan indeks maternitas bahwa probabilitas profil DNA adalah 99,99 persen," kata Ariasandy, Jumat (6/3).
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

