KPK: Gus Alex dan Hilman Latief Terima Uang dari Tersangka Kuota Haji

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2026 07:19 WIB
Hilman Latief dan Gus Alex disebut menerima sejumlah uang dari dua tersangka kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama dan Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex selaku Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerima sejumlah uang dari kedua tersangka kasus korupsi kuota haji.

Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (30/3).

Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para kedua tersangka tersebut dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Azrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya Gus Alex, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema masing-masing 50 persen.

"Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ujar Asep.

Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 serta kepada Hilman selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR (Saudi Arabia Riyal).

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Azrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh
keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Asep.

KPK total telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.

Kemudian mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya, Gus Alex juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Maktour, Kesthuri, hingga Hilman Latief terkait paparan perkembangan penyidikan KPK yang diumumkan pada Senin malam ini.

(fam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK