Penahanan Videografer Amsal Sitepu Ditangguhkan
Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan luas dari publik dan kalangan pekerja kreatif, penahanan Amsal akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).
Menurut Hinca, proses penangguhan penahanan tidak sederhana. Surat permohonan resmi harus diajukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI ke pimpinan DPR, hingga akhirnya diteruskan ke pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan," ujarnya.
Menariknya, dalam proses ini DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi representasi fisik dari Komisi III dalam menjamin Amsal.
"Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung," tegasnya.
Kemudian, Hinca bergerak cepat menuju Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar.
Penangguhan ini, lanjutnya, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.
Ia menegaskan, langkah DPR ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengaitkannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.
"Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir," tegasnya.
Meski demikian, Hinca memastikan proses hukum tetap berjalan. Ia menyatakan akan bertanggung jawab membawa Amsal kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang diagendakan pada Rabu, 1 April 2026.
"Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan," paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menuai sorotan. Amsal dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa inipun mendapat atensi dari Komisi III DPR. Bahkan Komisi III sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus itu.
(fnr/isn) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]