Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat
Tim kuasa hukum Andrie Yunus mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami ingin sampaikan bahwa sampai saat ini Komnas HAM juga perlu untuk segera melakukan penyelidikan pro justitia pelanggaran HAM berat," ujar tim Kuasa Hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
"Karena Komnas HAM sampai saat ini masih melakukan pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM seperti biasa saja berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," sambungnya.
Desakan untuk meningkatkan status penyelidikan tersebut didasarkan pada temuan tim advokasi terkait pola serangan terhadap Andrie.
Airlangga menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini diduga kuat terencana dan melibatkan peran dari institusi intelijen negara dengan rantai komando yang terstruktur, sehingga tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.
"Mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis, sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematis. Dan juga ini bagian dari serangkaian serangan kepada mereka yang melakukan kerja-kerja pembela HAM di Indonesia," tegas Airlangga.
Mengingat adanya indikasi keterlibatan aktor negara, tim kuasa hukum turut menyoroti kendala koordinasi dan transparansi antarlembaga penegak hukum yang menangani perkara ini.
"Kami bisa melihat bawa di antara kedua institusi TNI dan Polri, ini ada suatu ketegangan dan ada ketidakjelasan informasi, ada ketidaktransparanan, dan adanya banyak pelanggaran hukum acara yang terjadi," ujar Airlangga.
Oleh karena itu, pembentukan tim pencari fakta yang independen dinilai sangat dibutuhkan untuk menengahi proses penyidikan dan memastikan kasus tersebut tetap diadili melalui koridor sipil.
"Sehingga urgen sekali untuk dibentuk adanya tim gabungan independen pencari fakta yang bisa kembali melihat perkara ini sebaiknya diselesaikan lewat peradilan umum dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," kata Airlangga.
Andrie menjadi korban penyerangan orang tak dikenal yang menyiramkan air keras pada Kamis (12/3) malam lalu.
Penyiraman air keras itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Beberapa hari berselang, empat orang anggota BAIS TNI yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya.
Penyelidikan kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI juga masih berproses. Banyak pihak yang mendesak kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah diserahkan kepada Puspom TNI.
Sementara Komnas HAM belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menjelaskan secara logika hukum dan akal sehat, insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kategori kejahatan hak asasi.
"Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan, termasuk norma hak asasi manusia dan definisi hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran HAM," ujar Saurlin di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
(kna/fra)