Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Kesthuri

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2026 14:52 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari tersangka baru kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari tersangka baru kasus korupsi kuota haji, Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pernyataan tersebut ia katakan seusai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 14.08 WIB.

Terkait dengan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, Yaqut menyarankan untuk bertanya ke penasehat hukumnya.

"Ke PH (Penasehat Hukum) ya," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (31/3).

Sementara terkait dengan penerimaan, Yaqut membantah dengan pernyataan singkat.

"Enggak ada (penerimaan)," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru tersebut pada Senin (30/3).

Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 serta kepada Hilman selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR (Saudi Arabia Riyal).

Sebelum pemberian uang tersebut, Ismail dan Azrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan stafsusnya, Gus Alex dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Azrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406 ribu. Atas pemberian ini, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

(fam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK