KPK: Penetapan Tersangka Baru Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 10:23 WIB
KPK menyatakan penetapan dua tersangka baru dalam kasus kuota haji menepiskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyatakan penetapan dua tersangka baru dalam kasus kuota haji menepiskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menepiskan atau meluruskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4).

Budi menjelaskan KPK memandang hal tersebut karena dua tersangka baru menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.

Adapun, dua tersangka baru tersebut saat terjadinya kasus kuota haji menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

KPK sejak Agustus tahun lalu mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Memasuki Januari 2025, KPK mengumumkan mantan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(antara/ryn/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]