Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut geledah dilakukan di KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Benar [penggeledahan] di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangkaraya)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4).
Syarief menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) kemarin sejak siang hingga malam hari. Dalam aksi penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.
Ia menjelaskan kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.