Mendagri Terbitkan SE Baru Soal Perubahan Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Kemendagri | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 11:59 WIB
(Foto: arsip Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, yang antara lain memuat penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda), serta penerapan sistem kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu dipaparkan langsung oleh Mendagri dalam Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta yang diadakan secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," bunyi poin SE.

Pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong capaian transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, juga memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital," ujar Tito.

Mendagri menambahkan, saat terjadi pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," tambah Tito.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE terbaru, kebijakan akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota pun diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

"Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," pungkas Mendagri.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK