Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengultimatum jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang saat ini tengah diterapkan.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan keras bagi pegawai yang kedapatan bekerja dari tempat hiburan atau kafe (Work From Cafe/WFC).
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Pramono memastikan tidak akan main-main dalam menegakkan kedisiplinan. Ia melontarkan pernyataan tegas bernada satire sebagai bentuk peringatan.
"Kalau ketahuan dibinasakan," ujar Pramono.
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan pemerintah pusat yang mengatur jadwal kerja para ASN. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan di tingkat daerah ini semata-mata menyelaraskan aturan yang telah ditetapkan secara nasional.
"Hari Jumat itu adalah keputusan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan itu sudah menjadi keputusan," jelas pramono.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring, sekaligus membatasi mobilitas kendaraan pribadi. Pramono mengingatkan bahwa fasilitas WFH ini menuntut tanggung jawab penuh pegawai untuk tetap berada di kediaman masing-masing.
"Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya," ujar Pramono.
"Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan," sambungnya.
Sebelumnya pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.
Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.