Bupati Aru Diperiksa di Kasus Korupsi Jalan Lingkar Wokam Rp36,7 M
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Timotius Kaldel menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
Pantauan CNN Indonesia.com. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Rabu (1/4) sekitar pukul 09.00 WIT. Ia langsung menuju ruangan lobi sebelum dibawa ke ruangan pemeriksaan di lantai dua.
Bupati Aru Timotius Kaidel dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Maluku untuk dimintai keterangan atas jalan lingkar sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan lima desa masing-masing Desa, Tungguwatu, Desa Goral, Desa Lau-lau, Desa Kobraur dan Desa Nafar, Kecamatan Pulau-pulau Aru.
Kala itu, Timotius Kaidel sempat menjadi kontraktor PT Purna Dharma Perdana. Ia sempat mengikuti lelang proyek jalan lingkar Pulau Wokam Rp36,7 M tahun 2018 diera masa pemerintahan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga.
Usai menangkan tender, Ia mulai melakukan pekerjaan jalan sepanjang 35 kilometer namun yang hanya dikerjakan sekitar 15 kilometer saja dan sisanya 20 kilometer tak dikerjakan.
Pekerjaan menyangkut material timbunan untuk jalan pun amburadul. Seharusnya, material timbunan yang diangkut sesuai dengan dokumen proyek seperti timbunan pilihan namun yang diangkut bahkan timbunan dari material longsor. Tak hanya itu, pembangunan drainase turut tak dibangun.
Saat ini, jalan lingkar dengan luas dan lebar sekitar 8 meter yang digelontorkan dari anggaran puluhan miliaran tersebut tak kunjung dimanfaatkan oleh masyarakat lima desa. Bahkan jalan tersebut sudah ditumbuhi pohon-pohon besar dan akses jalan pun sulit dilewati warga.
Akibat dari perbuatan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang tidak mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat negara merugi senilai Rp11,3 miliar setelah sempat diaudit oleh BPK RI tahun 2018 silam.
Kasus ini pun mulai bergulir di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Lembaga Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi melaporkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel pada Oktober 2025.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi Colin berharap Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Bupati Aru Timotius Kaidel sebagai tersangka. Ia bilang Timotius tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait penuntasan jalan untuk kemakmuran masyarakat miskin terutama yang mendiami pulau terluar di Maluku.
"Kita berharap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, biar perlu ditahan dan ditetapkan tersangka, ini harapan dari seluruh masyarakat Aru terutama warga di lima desa yang masih jauh tertinggal"ujarnya di Gedung Kejati Maluku, Rabu (1/4).
Ia bilang warga khawatir Timotius Kaidel yang saat ini masih berkuasa sebagai bupati aktif bisa melakukan manuver sehingga bisa bebas dari kasus tersebut.
"Kita hanya khawatir jangan sampai dengan kekuasaan yang ada, kewenangan yang ada. Ya, bisa saja terpenuhi unsur-unsur dalam KUHP bahwa bahwa yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama atau macam-macam,"ucapynya.
"Ini yang kita khawatirkan sesuai dengan unsur-unsur KHUP seseorang kemudian tidak ditahan dan ditakutkan dan jangan sampai terjadi seperti itu,"kata dia menjelaskan.
Warga, kata dia menaruh harapan besar kepada lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku terutama penyidik Pidsus yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di daerah penghasil mutiara tersebut. Ia berkata, kasus tersebut bisa diungkap terang benderang sehingga bisa membawa keadilan bagi masyarakat Aru.
"Harapan masyarakat kasus bisa terang benderang dan aktor intelektual dan pelaku bisa ditahan,"pungkasnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardi menuturkan pihaknya sempat mengirim surat pemanggilan terhadap tiga orang masing-masing Bupati Aru Timotius Kaidel, Bendahara berinisial JMK dan Kasubag Keuangan Dinas PUPR. Mereka telah mengetahui aliran dana jalan lingkar Wokas Rp36,7 miliar.
Sementara pejabat yang sudah diperiksa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), anggota Kelompok Kerja (Pokja), Bendahara Pengeluaran, Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dan sejumlah staf Dinas PUPR hingga pejabat di tingkat kelurahan.
Sempat mangkir
Mulanya, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Timotius Kaidel sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia seharusnya diperiksa pada Senin (30/3) namun lebih memilih menghadiri acara PKB Maluku di Ambon.
Pada Selasa (31/3) malam, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel enggan berkomentar soal mangkir di kasus proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
"Saya no komen, no komen,"kata dia saat ditemui wartawan di sebuah hotel di Kota Ambon, Selasa (31/3).
Timotius sempat panik. Ia lantas mencari tombol lif sambil memencet tombol dengan kartu alias kunci kamar. Beberapa kali berusaha menekan tombol namun pintu lif tak tertutup.
Sejumlah wartawan lokal maupun nasional yang sudah menunggu di depan pintu lif namun yang bersangkutan yang terlihat terburu-buru langsung masuk lif di tengah kondisi kepadatan manusia.
Timotius baru saja mengikuti acara pengukuhan pengurus DPW PKB Maluku yang dikukuhkan oleh wakil ketua PKB Jazilul Fawaid.