Sidang Vonis Admin @bekasi_menggugat Kasus Demo Agustus Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 16:23 WIB
Ilustrasi. Sidang putusan atas admin akun @bekasi_menggugat ditunda hingga pekan depan, karena pada siang hari ini ada hakim yang berduka sehingga tak bisa hadir. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang putusan atas admin akun @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, seorang mahasiswa yang didakwa memanipulasi konten di media sosial saat gelombang demo Agustus 2025 lalu ditunda gelarannya pada hari ini, Rabu (1/4).

Majelis hakim menunda pembacaan vonis atas Wawan hingga pekan depan, Selasa (7/4).

"Jadi ini pemberitahuan, tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita dijadwalkan. Oleh karena itu akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April, jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.

Adek mengatakan penundaan dilakukan karena ada salah satu hakim anggota yang anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga tidak dapat menghadiri sidang hari ini.

"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wawan secara sengaja mengubah narasi berita dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.

Wawan disebut mengunggah konten berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.

Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi asli yang dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 yang justru berisi imbauan agar kelompok tersebut jangan bergabung dalam aksi buruh.

Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan yang merusak fasilitas umum.

Dalam tuntutannya, Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia kemudian dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

(fam/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK