Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2026 06:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan semuanya masih menggunakan KUHAP lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, ia juga mengingatkan asas tentang hukum yang berlaku adalah yang paling menguntungkan terdakwa.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," katanya menambahkan.

Sementara itu, lanjut Yusril, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. 

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap alasan pihaknya tetap mengajukan kasasi terhadap vonis Delpedro.

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus KUHAP lama.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK