Andrie Yunus Belum Diperiksa Kasus Sudah Selesai, Novel Baswedan Cemas
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kaget sekaligus khawatir karena berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke oditur militer.
Pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab, menurut dia, korban belum diperiksa dalam proses penyidikan.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" kata Novel melalui cuitan di akun X, Rabu (8/4). Cuitan itu telah diizinkan untuk dikutip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengatakan berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekadarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban.
Novel diketahui pernah menjadi korban penyiraman air keras.
"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," katanya.
Ia mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus itu secara jujur dan obyektif.
Menurut dia, dalam kasus itu, bukti-bukti sebenarnya sangat lengkap.
"Bila proses melalui peradilan militer hanya sekedarnya, maka akan terlihat. Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.
Penyidik Puspom TNI sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.
(yoa/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
