Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 06:42 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus jual beli emas ilegal yang melibatkan 3 perusahaan, dengan dugaan pencucian uang mencapai Rp25,9 triliun.
Ilustrasi. Bareskrim bongkar emas ilegal. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Perkara transaksi emas ilegal ini ternyata juga ada unsur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik tidak hanya mengungkap terkait dengan dugaan perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin.

"Namun penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep 'semi stand alone money laundering', yaitu konsep pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan," katanya seperti dikutip detikcom, Minggu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

PT. Simba Jaya Utama (SJU);
PT. Indah Golden Signature (IGS); dan
PT. Suka Jadi Logam (SJL).

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1. TW
2. DW
3. BSW

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ujarnya.

Pada penggeledahan 19-20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:

- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan (follow the money) dan penelusuran aset (follow the assets) dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif, yang tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," imbuhnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]