ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, ditangkap polisi karena menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan ASN berinisial MA (45) tersebut polisi menyita 78 paket siap edar, dengan total berat 35,64 gram.
Dari pemeriksaan sementara polisi,MA nekat menjual sabu karena dijanjikan bisa menggunakan narkoba tanpa harus membeli. Selain itu MA mengaku akan diberi upah sebesar Rp1 juta, jika seluruh sabu di tangannya terjual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 pack plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, Senin, (13/4).
Polisi awalnya menerima informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, di sekitar Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Kemudian dilakukan pengintaian pada Rabu, 08 April 2026, sekitar pukul 02.00 wib. Saat itulah, pelaku yang juga seorang oknum ASN ditangkap.
"Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram," terangnya.
Selain terancam dipecat sebagai ASN, MA jika bakal dijerat hukuman penjara, karena memperjualbelikan narkoba jenis sabu.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Suryanto.
(ynd/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]