Andrie Yunus Minta Jadi Pihak Terkait Gugat UU Peradilan Militer di MK

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2026 09:29 WIB
Korban air keras tentara, Andrie Yunus, ajukan permohonan di MK terkait UU Peradilan Militer. Dia tuntut kesetaraan hukum bagi TNI pelanggar hukum pidana umum.
Aksi solidaritas warga untuk mengusut tuntas teror air keras terhadap Andrie Yunus oleh anggota TNI beberapa waktu lalu. (AFP/DEVI RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban penyiraman air keras oleh tentara, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut disampaikan Andrie dengan dibantu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI," ujar kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, melalui keterangan tertulis, Senin (13/4) malam.

Dia menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individual Andrie sebagai korban, melainkan merupakan ikhtiar bersama bagi warga sipil korban kekerasan prajurit TNI untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan secara substansial.

Selain korban kekerasan, Andrie juga dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), serta pengacara publik yang selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, advokasi isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.

Fadhil mengatakan peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkaranya justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Menurut dia, kondisi tersebut menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa "tindak pidana" tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Menurut pihaknya, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan.

"Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka," tutur Fadhil.

"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," imbuhnya.

Padahal, lanjut Fadhil, Pasal 65 ayat (2) Undang-undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan.

Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer.

Fadhil mengatakan ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban.

Akibat dari konstruksi hukum tersebut, Andrie mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa 'tindak pidana' dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tindak pidana militer'," ucap Fadhil.

Sidang di MK

Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025, Para Pemohon yang diwakili kuasanya ⁠Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.

(ryn/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]