Kebakaran Terra Drone, Ibu Korban Tagih Tanggung Jawab Perusahaan
CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2026 16:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Tangis keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ibu korban kebakaran gedung Terra Drone, Mulyati, mengaku kecewa saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Ia mengklaim sulitnya berkomunikasi dengan pihak PT Terra Drone.
"Saya kecewa sama PT Terra menghubunginya sulit sekali bahkan saya datang ke Bandung, surat saya tidak ditanggapi. Itu intinya saya kecewa," ujar Mulyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Rabu (15/4).
Mulyati merupakan ibu dari Muhammad Apriyana yang saat itu bekerja di PT Terra Drone sekitar 8 bulan. Mulyati mengaku masih terbayang dengan video anaknya saat mencoba menyelamatkan diri dalam kebakaran gedung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat informasi meninggalnya karena apa bu?" tanya jaksa.
"Kecelakaan kerja, kalau saya lihat dari yang, Pak ya. Almarhum. Jadi melihat itu video itu, ya menurut saya tidak memenuhi syarat, karena tidak ada tangga darurat, menurut saya, untuk yang tadi kembali pada Ibu, itu kecelakaan," ujar Mulyati.
"Sedang anak saya di video terakhir itu, ingin menyelamatkan diri dia. Kan, gitu. Yang saya masih terbayang," tambahnya.
Mulyati mengatakan perwakilan PT Terra Drone sudah datang ke rumahnya untuk menyampaikan belasungkawa. Dia berharap tanggung jawab dari PT Terra Drone karena Apriyana meninggalkan dua anak yang masih kecil.
Ibu korban menangis
Di saat yang sama, Ibu korban kebakaran kantor Terra Drone, Mimi Adriani Nasution, menangis saat menceritakan momen terakhir melihat jenazah putranya.
Mimi menceritakan saat mendapatkan informasi kebakaran gedung PT Terra Drone, ia kemudian menuju RS Polri untuk keperluan autopsi. Mimi mengatakan dokter mengambil sampel air liur dan kikir gigi untuk proses identifikasi di RS Polri.
Dia mengaku sempat melihat kondisi terakhir jenazah putranya yang tak ada bekas tanda terbakar.
"Begitu dibuka kafannya, dari hidung anak saya tetap mengucur darah segar. Tapi, saya bertanya, gimana kondisi anak saya, Dokter? Boleh saya lihat? Alhamdulillahnya, kondisi Raihan tidak ada satu kondisi yang terbakar," ujar Mimi menjawab Jaksa.
Mimi menduga putranya meninggal karena menghirup racun dari baterai drone di gedung tersebut. Dia kemudian menangis saat menceritakan wajah putranya tersenyum.
"Jadi, saya berkesimpulan. Raihan itu menghirup racun. Karena pada saat saya mengambil Raihansyah anak saya, itu darah segar mengucur terus dari hidung. Dan bau mesiu, kayak bau itu dari tubuh anak saya. Sudah dibersihin, muka juga bersih," kata Mimi.
"Alhamdulillahnya, saya menangisnya. Raihan itu dalam keadaan tersenyum gitu lo. Kondisi Raihan tersenyum meninggalnya. Seperti itu, Pak. Yang membuat saya cukup terluka," sambung Mimi sambil terus menangis
Dia mengatakan suaminya tak sempat melihat jenazah putranya. Dia mengatakan saat itu suaminya dalam perjalanan pulang dari Kanada.
"Itu yang terakhir kali saya lihat almarhum anak saya, dan Rabu sekitar setengah 9 malam, saya langsung kafani. Pada saat itu, ayahnya masih dalam perjalanan dari Kanada. Jadi ayahnya tidak sempat melihat mayat anaknya, karena masih di pesawat," ujar Mimi.
Kendati demikian, Mimi mengaku sudah memaafkan Michael. Dia berharap PT Terra Drone memberikan kompensasi yang sesuai untuk semua korban.
"Ya mungkin saya mungkin terkait dengan perusahaan, mungkin Pak Michael, juga berikanlah kompensasi yang sesuai, Pak, dengan kejadian ini. Karena kan juga perusahaan Bapak bukan perusahaan kecil gitu. Cukup besar. Siapa yang nggak tahu Terra Drone? Saya juga tahu Terra Drone itu siapa, pemiliknya juga siapa," ujar Mimi.
Sebanyak tiga keluarga dari korban kebakaran gedung Terra Drone menyatakan keberatan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Keberatan itu disampaikan melalui surat.
"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di PN Jakpus.
Alasan ketiga saksi tersebut tak mau menjadi saksi di persidangan yaitu karena tak mau lagi mengingat peristiwa kebakaran tersebut. Para saksi menyatakan telah berdiskusi dengan pihak keluarga atas keputusan tersebut.
"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.
Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan anggota keluarga dalam insiden kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak Terra Drone.
Sementara itu, Michael Wisnu Wardhana, meminta maaf kepada keluarga korban kebakaran gedung PT Terra Drone. Michael menyalami langsung keluarga korban dan berjanji membentuk tim beasiswa untuk anak korban saat di PN Jakpus. Michael mengatakan peristiwa kebakaran ini juga menjadi beban berat di hatinya.
"Saya ingin menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Saya ingin menyampaikan juga hal ini memang juga membuka kesedihan juga, kepada kami selaku rekan-rekan kerja dan juga semenjak hari itu, membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami," kata Michael.
Michael mengatakan pihaknya berusaha meringankan beban keluarga korban. Dia berharap para keluarga korban mau memaafkannya.
"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian, namun mohon dimengerti memang kami memiliki keterbatasan. Akan tetapi besar harapan kami selain memaafkan kami, saya, mewakili PT Terra Drone Indonesia, dan kami tidak juga ingin mengusik ketenangan Bapak Ibu sekalian di waktu yang akan datang apalagi apabila Bapak Ibu sekalian sudah mengikhlaskan kami tidak ingin mengganggu," ujarnya.
Michael berjanji membentuk tim beasiswa untuk anak korban yang masih sekolah. Dia juga janji komunikasi terkait kompensasi akan terus berlangsung dan diperbaiki.
"Namun, apabila ada kebutuhan di masa yang akan datang yang mungkin dapat kami sanggupi, mohon dikomunikasikan. Saat ini kembali terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak," ujar Michael.
"Dan untuk kompensasi, komunikasi akan terus berlangsung dan untuk Ibu, kami akan perbaiki komunikasi Bu karena memang selama ini kami menghubunginya untuk istrinya, kami akan memperbaiki dan juga ingin menjembatani juga dan terutama saya di sini memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan atau kesalahan yang Ibu alami," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter.
Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat apar. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.