Rajiv Dukung Penyegelan Resort Maratua, Minta Patroli Laut Diperketat

Info Politik | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2026 17:26 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendukung langkah tegas pemerintah yang menyegel sebuah resort di wilayah Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Penindakan tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir.

Adapun penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) yang dipimpin oleh Pung Nugroho Saksono.

"Kami di Komisi IV DPR RI sebagai mitra tentu mengapresiasi Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang gencar patroli dan menindak tegas semua pelanggar tata ruang laut, termasuk resort di Maratua, Kaltim," kata Rajiv melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4).

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada aturan tata ruang, perizinan serta aspek lingkungan.

Menurut dia, kawasan Maratua merupakan destinasi wisata bahari unggulan yang harus dikembangkan dengan memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL kata dia, menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa suatu kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang laut, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Lebih lanjut, Rajiv menegaskan bahwa kewajiban PKKPRL diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta aturan teknis di sektor kelautan.

"PKKPRL itu wajib. Pembangunan di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin karena menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara. Kalau tidak ada, berarti kegiatan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang sudah ditetapkan," tegas dia.

Selain itu, kata Rajiv, kegiatan pembangunan juga wajib menyesuaikan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Rencana zonasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan ruang laut, termasuk untuk pariwisata, konservasi, maupun kegiatan ekonomi lainnya. Kalau tidak sesuai zonasi, itu sudah pelanggaran. Apalagi jika dilakukan tanpa izin, jelas tidak bisa ditoleransi," jelas dia.

Selanjutnya, Rajiv mengatakan sanksi terhadap pelanggaran ruang laut tidak boleh berhenti pada peyegelan, tetapi juga mencakup pembongkaran bangunan, denda administratif hingga proses hukum pidana jika memenuhi unsurnya.

Oleh karenanya, Rajiv menyampaikan sinergi kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum harus diperkuat dalam menindak pelanggaran di ruang laut. Untuk itu, ia berharap aparat penegak hukum mendukung langkah KKP dalam mengawasi dan menindak tegas resort di Maratua, Kalimantan Timur.

"Penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak sampai tuntas. Jangan hanya disegel, tapi juga diproses agar ada efek jera," kata Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Sementara itu, Rajiv menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ruang laut nasional. Menurutnya, pengembangan pariwisata harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku mengingat Maratua merupakan aset nasional.

"Investasi di sektor kelautan kita terbuka, tapi harus taat aturan. Jangan sampai demi kita mengorbankan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Ketegasan KKP harus menjadi peringatan keras, tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di laut kita," pungkasnya.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK