MK Tak Terima Gugatan Delpedro Cs soal Pasal Penghasutan-Berita Bohong

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 16:12 WIB
MK menolak permohonan uji materi pasal penghasutan dan berita bohong dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Cs.
Delpedro Cs uji materi Pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK. (ANTARA FOTO/Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Jakarta, Jumat (6/3/2026))
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

MK menilai permohonan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan yang dimohonkan tidak jelas atau kabur (obscuur).

"Amar putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 93/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap norma Pasal yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 246, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, dan Pasal 28I ayat 1 UUD NRI 1945.

Para Pemohon hanya menguraikan telah dikriminalisasi dengan menggunakan norma Pasal 246 KUHP atas tuduhan menghasut melalui pembukaan posko dan aduan bantuan hukum, serta atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait perilisan data penangkapan demonstran peristiwa Agustus tahun lalu.

Dalam menguraikan kedudukan hukum, terang Liliek, para Pemohon hanya menjelaskan ihwal anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian.

Padahal, Liliek menjelaskan masalah kedudukan hukum para Pemohon harus diuraikan secara menyeluruh dengan jelas dan lengkap perihal hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian.

"Ketiadaan uraian yang jelas dan lengkap tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya Pasal yang dimohonkan," ucap dia.

Sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 264 UU KUHP karena tidak diuraikan dalam menjelaskan kedudukan hukum, MK tidak memiliki keraguan untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap norma Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 264 UU KUHP.

Liliek menambahkan MK juga menyoroti petitum angka 2 yang diajukan para Pemohon. Petitum itu berbunyi: "Menyatakan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau memberikan tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas."

Secara formal, Liliek mengatakan petitum angka 2 tersebut merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI 1945.

Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma UU, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma UU dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau jika hendak memberikan pemaknaan terhadap suatu norma UU, lanjut Liliek, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pemaknaan tertentu yang dikehendaki para Pemohon.

"Tambahan frasa 'atau memberikan tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas' menjadikan petitum angka 2 tersebut masuk ke dalam model rumusan yang tidak lazim. Terlebih, model rumusan petitum angka 2 dimaksud sulit untuk dipahami Mahkamah," ungkap Liliek.

Sekalipun para Pemohon dalam menguraikan perihal kedudukan hukum telah menjelaskan hak konstitusional para Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian, namun model petitum angka 2 dimaksud adalah tidak lazim sehingga MK tak mempunyai keraguan untuk menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 246 UU KUHP adalah tidak jelas atau kabur.

"Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon," kata Liliek.

Delpedro dan Muzaffar mengajukan uji materi dimaksud satu hari sebelum menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus tahun lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Kuasa hukum para Pemohon, Fauzan Alaydrus, menyatakan Pasal yang hendak diuji merupakan instrumen dari negara untuk mengkriminalisasi pembela HAM serta orang-orang yang bertugas di bidang advokasi.

"Maka dari itu, kami menganggap ini adalah upaya penting, upaya untuk merebut ruang-ruang diskursus demokrasi dan juga upaya untuk menjamin setiap orang untuk bisa memberikan pendapat dan juga ekspresinya di muka umum bahkan melalui media sosial," jelas Fauzan, Kamis (5/3).

Pada pokoknya, petitum permohonan uji materi tersebut adalah meminta MK agar menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan Pasal dalam KUHP lama yang disebutnya memberi batasan-batasan.

Di KUHP lama, penghasutan diatur dalam Pasal 160. Sedangkan penyebaran kabar bohong diatur dalam Pasal 490.

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]